SULTENG RAYA – Tim URC Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai mengamankan dua orang yang merupakan saudara ipar setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tontoan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kedua terduga tersebut masing-masing pria berinisial BP (26) dan seorang perempuan A (31). Keduanya diamankan secara terpisah oleh Tim Resmob Tompotika setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasus tersebut berawal pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 15.00 Wita, ketika terjadi perselisihan di sebuah rumah di Desa Tontoan, Kecamatan Luwuk.
Dalam perkara yang melibatkan BP, berdasarkan laporan polisi, perselisihan bermula saat korban datang bersama sepupunya ke rumah mertuanya dengan maksud mengambil sepeda motor miliknya. Situasi kemudian memanas setelah terjadi cekcok antara korban dengan anggota keluarga. BP kemudian diduga menahan tangan korban dan menampar korban pada bagian kepala dan pipi.

