SULTENG RAYA – Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Banggai, AKP I Nyoman Y. Suradi mensosialisasikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (22/9/2023) di Mapolsek Pagimana.

Dalam arahannya, Kasikum mengatakan, agar para anggota Polri dapat memperhatikan dan mempedomani dengan cermat poin-poin penting yang tertera di dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas maupun di dalam kehidupan sehari-hari. “Adanya penekanan dari Kapolri kepada seluruh pimpinan Polri di wilayah hukum masing-masing untuk dapat melakukan pengawasan secara langsung,” kata I Nyoman.

Apabila adanya pelanggaran pada anggota kata I Nyoman, agar dapat diingatkan secara langsung sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak dikehendaki yang dapat merugikan anggota maupun institusi Polri. “Kapolri juga mengalami tekanan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Tentunya atasan langsung akan mendapatkan sanksi sebagaimana telah tertera pada pasal 9 pada Perkap Nomor 2 tahun 2022 itu sendiri,” terangnya.

Olehnya itu kata I Nyoman, diharapakan para anggota Polri agar dalam melaksanakan tugas di lapangan dapat menjaga nama baik instituti Polri. */MAN