SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menggelar sosialisasi Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024 di aula kantor KPU Parigi Moutong, Ahad (6/8/2023).
Anggota KPU Parigi Moutong, Divisi Teknis Penyelenggara, Ariyana yang menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut dalam pemaparannya mengatakan, tahapan Pemilu saat ini masuk pada tahap pencermatan tanggal 6-11 Agustus 2023.
Pada tahapan ini Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dibolehkan melakukan perbaikan terhadap dokumen bacaleg yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, dalam tahapan ini parpol juga boleh melakukan penggantian nomor urut bacaleg, memindahkan bacaleg pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang berbeda dan dapat mengganti bacaleg yang sudah terdaftar di silon KPU dengan bacaleg baru atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol yang bersangkutan.
“Perbaikan dokumen bacaleg yang berstatus TMS, penggantian nomor urut, pemindahan bacaleg pada dapil yang berbeda maupun penggantian bacaleg dilakukan oleh parpol melalui silon hingga tanggal 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WITA,”ujar Ariyana.
Tahapan selanjutnya kata Ariyana, KPU akan menetapkan rancangan DCS hasil pencermatan oleh parpol peserta pemilu. Selanjutnya rancangan DCS tersebut akan ditetapkan menjadi DCS melalui rapat pleno KPU dan keesokan harinya DCS tersebut akan diumumkan melalui media massa cetak dan elektronik.
“Setelah pengumuman DCS, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap bacaleg yang diumumkan melalui media massa tersebut. Tanggapan itu bisa terkait dokumen bacaleg misalnya soal ijazah ataupun soal status bacaleg yang sebelumnya berstatus PNS atau kades,”jelasnya.
Kegiatan sosialiasi tersebut diikuti oleh pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 dan anggota Bawaslu Parigi Moutong. AJI