SULTENG RAYA – Di balik angka-angka triliunan rupiah dalam laporan keuangan daerah, DPRD Kabupaten Parigi Moutong  menaruh perhatian pada satu hal penting yakni, sejauh mana setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara akuntabel dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Hal itu mengemuka setelah DPRD Parigi Moutong merampungkan pembahasan evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tersebut tidak sekadar melihat capaian pendapatan dan belanja, tetapi juga menguji konsistensi pengelolaan keuangan daerah dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan dokumen hasil evaluasi, pendapatan daerah Parigi Moutong pada  tahun 2025 terealisasi sebesar Rp1,72 triliun, dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,82 triliun.

Sementara itu, Pemda Parigi Moutong mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp990 miliar, dengan pendapatan transfer mencapai Rp1,49 triliun.

Pada sisi belanja, pemerintah daerah merealisasikan anggaran sebesar Rp1,7 triliun dari total alokasi Rp1,84 triliun.

“Serapan belanja ini mencakup operasional sebesar Rp1,29 triliun, belanja modal Rp118 miliar, belanja tak terduga Rp5,6 miliar, serta belanja transfer senilai Rp282 miliar. Kami di DPRD juga telah menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp41,73 miliar yang sepenuhnya merujuk pada regulasi pengelolaan keuangan daerah,” ujar anggota Pansus DPRD Parigi Moutong, Mohammad Basuki, saat membacakan laporan Pansus, Senin (31/8/2026).

Dari rangkaian evaluasi tersebut, Pansus akhirnya merekomendasikan agar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPRD.

Namun, persetujuan itu tidak diberikan tanpa catatan. Pansus menyertakan enam catatan strategis yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Catatan tersebut menjadi penekanan DPRD agar pengelolaan keuangan daerah ke depan tidak berhenti pada persoalan serapan anggaran, tetapi juga berorientasi pada efektivitas, transparansi dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Salah satu sorotan diarahkan pada optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah diminta mengintensifkan penagihan pajak dan retribusi tanpa mengganggu iklim perekonomian masyarakat.

Di saat yang sama, sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui kanal nontunai, termasuk QRIS, perlu diperluas untuk mempersempit celah kebocoran pendapatan.

Pansus juga meminta pemerintah melakukan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa sehingga anggaran yang dikeluarkan memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Untuk sektor infrastruktur, pemerintah didorong lebih selektif dalam menyelesaikan sisa pekerjaan fisik. Prinsip kelayakan teknis, efektivitas anggaran dan manfaat jangka panjang harus menjadi pertimbangan utama agar pembangunan tidak sekadar mengejar penyelesaian proyek.

Sorotan lainnya menyangkut penyaluran bantuan sosial dan hibah. Pansus meminta pemerintah melakukan validasi secara transparan terhadap daftar calon penerima untuk memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta menghitung dan mengalokasikan SiLPA secara akurat. Dana tersebut diharapkan diarahkan pada kebutuhan yang memiliki dampak langsung, terutama program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan serta pembangunan infrastruktur yang mendesak. AJI