SULTENG RAYA – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun Sidang 2022-2023, di Ruang Sidang Utama Dekab Sigi, Selasa (20/6/2023).
Agenda Paripurna tersebut yakni Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdianti. Sementara Bupati Sigi diwakili Sekretaris Daerah Nuim Hayat.
Dalam Jawaban Bupati yang dibacakan oleh Sekab Sigi Nuim Hayat, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi melalui juru bicara masing-masing fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui pengajuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023.
Katanya, Pemerintah menyadari betul bahwa dalam penyampaian jawaban dan tanggapan ini belum sepenuhnya dapat memenuhi keinginan semua Fraksi-fraksi.
“Untuk jawaban yang lebih detail terkait data dan teknisnya akan disampaikan oleh tim yang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Sigi dalam pembahasan pada tingkat selanjutnya,”kata Nuim.
Kepada Tim yang akan ditugaskan mewakili Pemerintah Daerah lanjutnya, agar dalam pembahasan nantinya dapat memberikan penguatan-penguatan serta bahan yang diperlukan dan diharapkan hadir tepat waktu agar pembahasan berjalan sesuai yang diharapkan, serta berkoordinasi dengan Pimpinan terkait hal-hal yang sifatnya prinsipal.
Sementara Ketua Dekab Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, sesuai ketentuan pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 23 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Sigi Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Sigi bahwa APBD, APBD Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Sigi.
“Adapun waktu kerja Banggar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Banmus DPRD Sigi selama kurang lebih sebelas hari kerja, mulai hari ini Selasa 20 Juni 2023 sampai dengan Hari Jum’at 7 Juli 2023 dan akan melaporkan hasil kerjanya pada hari Senin 10 Juli 2023 Pukul 14.00 Wita”tutup Ketua Dekab Sigi Moh Rizal. FRY