SULTENG RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Sigi mengungkap 11 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Sigi. Kasus tersebut terdiri atas tiga perkara narkotika dan peredaran obat-obatan serta delapan kasus pencurian, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Sigi, Selasa (3/11/2026).
Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres Sigi, di antaranya Kabag Ops AKP Musa, Kasat Reskrim IPTU Mas’ud Amara, Kasat Narkoba IPTU Chandra, Kasi Humas AKP Nuim Hayat, serta Kapolsek Dolo IPTU Rusman dan Kapolsek Marawola IPTU Jusri.
AKBP Agus mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat, penyelidikan, dan upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pencurian. Hasil kejahatan tersebut diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan memperoleh narkotika. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Polres Sigi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan meningkatkan upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan satuan yang menangani, tiga kasus diungkap Satresnarkoba, dua kasus oleh Satreskrim, empat kasus oleh Polsek Dolo, dan dua kasus oleh Polsek Marawola.
Tiga Perkara Narkotika
Dalam pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat-obatan, Satresnarkoba Polres Sigi menangani tiga perkara, yakni dugaan peredaran sabu, tablet yang diduga merupakan obat Trihexyphenidyl (THD), serta tembakau sintetis. Kasus sabu diungkap pada 17 Oktober 2026 di Desa Karawana, Kecamatan Dolo. Polisi mengamankan pria berinisial IK (35) dengan barang bukti enam paket sabu seberat total 2,01 gram, plastik klip, bungkus rokok, dan uang tunai.
Selanjutnya, pada 27 Oktober 2026, polisi mengungkap dugaan peredaran tablet putih berlogo “Y” di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru. Seorang pria berinisial IF (40) diamankan bersama 400 butir tablet yang diduga THD, satu unit telepon genggam, dan uang tunai.
Sementara itu, perkara dugaan peredaran tembakau sintetis melibatkan pria berinisial MR (19), yang diamankan di Desa Mpanau. Perkara tersebut tercatat terjadi pada 7 Oktober 2026.
Dari kasus ini, polisi menyita 75 paket tembakau sintetis dengan berat total 32,8879 gram, timbangan digital, sejumlah perlengkapan pengemasan, serta satu unit telepon genggam.
Delapan Kasus Pencurian