SULTENG RAYA – Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Ipda Tommy Kawilarang bersama anggotanya, Aipda Amjar Ludeng dan Bripka Fendik Atmaja melaksanakan serah terima tahap II tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, Senin (27/3/2023).
Tersangka pria berinisial SRM (20) warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai dijerat dengan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C subs pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan Raya depan Hotel Grand Soho, Luwuk,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Tio Tandy.
Tersangka SRM lanjutnya, menusuk dengan sebjata tajam (sajam) jenis pisau kepada kedua korban yang masih sekolah yakni Haikal Monoarfa dan Gilang Monoarfa. “Serah terima tahap II ini berdasarkan Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Luwuk dengan No: B-512/P.2.11/Eku.1/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023,” terangnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan dan disimpan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu untuk proses persidangan. */MAN