SULTENG RAYA – Tim URC Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan tabung gas 3 kg.Keduanya adalah MS dan RF. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, pada 29 hingga 31 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Morowali Utara AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo menerangkan, kasus ini bermula dari laporan Muhammad Sultoni, warga Desa Jamor Jaya, Kecamatan Lembo Raya, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/116/X/2026/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 16 Oktober 2026.

Menurut laporan polisi, pada Sabtu 3 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, korban dihubungi MH yang menawarkan kerja sama pengisian 99 tabung gas 3 kg. Korban diminta menukar tabung gas kosong miliknya dengan tabung gas terisi seharga Rp35.000 per tabung.

Keesokan harinya, Minggu 4 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, Muhammad Hasan bersama dua orang temannya datang ke rumah korban di Desa Jamor Jaya dengan menggunakan mobil Suzuki New Carry Pick Up.

Namun, MH tidak membawa tabung gas isi yang dijanjikan dan beralasan mobil pengangkut tabung sudah lewat ke arah Bungku. MH kemudian membawa kabur tabung gas kosong milik korban serta meminta uang BBM sebesar Rp600.000. Setelah itu, nomor telepon Hasan tidak dapat dihubungi lagi.

Berdasarkan penyelidikan, Tim URC Resmob Elang Tokala memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di wilayah Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.