Pada Kamis 29 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, tim mengamankan RF di rumahnya. Dari interogasi, RF mengakui telah menyewa mobil pick-up New Carry dengan Nopol DP 8657 NB yang digunakan Hasan, MD, dan AD untuk menuju Morowali Utara memuat tabung gas.
Pengembangan berlanjut. Pada Sabtu 31 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, tim mengamankan MS di rumah orang tuanya di BTN Berlian Land, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola Selatan, Kabupaten Sigi. Dalam keterangannya, MS mengaku bersama MH dan AD berangkat dari Desa Wani, Donggala, pada 3 Oktober 2026 menuju Morowali Utara dengan dalih memuat tabung gas milik paman MH.
Setibanya di rumah korban, MH bertemu Muhammad Sultoni dan menyuruh kedua temannya memuat tabung gas 3 kg. Menurut keterangan MS, tabung gas tersebut kemudian dibawa ke Desa Labuan, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, dan dijual seharga Rp150.000 per tabung dengan total hasil penjualan Rp15.000.000. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada AD, MS, dan RF.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil New Carry dengan Nopol DP 8657 NB dan 34 buah tabung gas 3 kg (tabung melon). Saat ini, polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya, yakni MH dan AD. Menurut laporan kepolisian, keduanya diduga merupakan residivis kasus pencurian.
Kedua terduga pelaku yang telah diamankan disangkakan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan/perbuatan curang dan penggelapan. Tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron. VAN