SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku serta 13 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, sejumlah kendaraan berhasil diamankan sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Dari total 13 unit sepeda motor tersebut, 1 unit jenis Yamaha Mio M3 telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses verifikasi dan pencocokan bukti kepemilikan.

Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, Senin (19/10/2026), menyampaikan pengembalian kendaraan kepada pemilik merupakan bagian dari komitmen Polres Morowali dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, saat ini terdapat 13 unit sepeda motor yang berhasil diamankan. Satu unit diantaranya telah dikembalikan kepada pemilik atau korban, tentunya setelah dilakukan verifikasi untuk memastikan kepemilikannya,” jelas kasat.