SULTENG RAYA – Informasi masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Ampibabo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam penindakan yang berlangsung Sabtu (17/10/2026) malam, jajaran Polsek Ampibabo mengamankan seorang perempuan berinisial SR beserta 10 paket kecil yang diduga berisi sabu. Kapolsek Ampibabo, IPTU Ansar, SH, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan seorang warga di Dusun I, Desa Ampibabo.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, I Nyoman Arnawayasman, untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, personel Polsek Ampibabo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, polisi melakukan penindakan di rumah terduga pelaku yang berada di Dusun I, Desa Ampibabo. Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 10 paket kecil plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah dandang masak berwarna perak.