SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perkotaan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial R.R.M alias B (36) dan B.R alias B (37).

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) malam,  di sebuah rumah milik salah satu tersangka yang berlokasi di Lingkungan Eboni II, Kelurahan Ranonuncu, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso. Operasi tersebut dipimpin oleh Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba, Iptu Kadriawan, bersama tim operasional Satresnarkoba Polres Poso.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas, yang kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Begitu sampai di lokasi, tim langsung melakukan penggeledahain yang saksikan Ketua RT dan warga setempat. Hasilnya petugas menemukan 16 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat total 3,29 gram bruto. Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kosong, alat hisap atau bong, pireks kaca, korek api gas, kotak rokok, sebuah tas berwarna hitam, serta dua unit telepon seluler.

Kadriawan menuturkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.