Oleh: Temu Sutrisno

SULTENG RAYA – Dari ketinggian ribuan kaki di atas langit Sulawesi Tengah, bentang alam yang dahulu dikenal sebagai salah satu gugusan ekosistem paling kaya di Nusantara, kini menyajikan pemandangan yang menyayat hati.

Penerbangan dari Palu menuju Morowali pada suatu Jumat, bukan lagi perjalanan menikmati pesona vegetasi hijau yang membentang dari pesisir hingga pegunungan. Sepanjang jalur udara melintasi lembah Palu-Donggala, Parigi Moutong, Morowali Utara, hingga hinggap di tapak Morowali, tanah Sulawesi Tengah tampak terkoyak di sana-sini. Daratan tercabik oleh ekspansi masif investasi pertambangan. Kepulan debu tebal membumbung tinggi ke udara, menjadi saksi bisu atas akselerasi ekstraksi sumber daya alam yang tak kenal ampun.

Kerusakan visual dari udara tersebut mewujud secara nyata saat roda pesawat mendarat di Bandara Maleo, Morowali, dan perjalanan berlanjut melalui jalur darat. Memasuki kawasan Topogaro, sambutan hangat lanskap pedesaan telah berganti menjadi pekatnya debu industri yang mengepung ruang udara, menyusup ke setiap celah pernapasan warga, melumuri atap bangunan dan dedaunan yang tersisa. Realitas empiris ini memaksa kita masuk ke dalam ruang perenungan yang mendalam sekaligus kritis: mengapa gerak maju investasi dan kalkulasi industri modern cenderung amnesia terhadap akar budaya menjaga bumi serta abai pada prinsip-prinsip dasar konservasi?

Selama ini, investasi ekstraktif dan pelestarian lingkungan sering kali dipandang secara dikotomis sebagai dua kutub yang saling bertolak belakang.

Namun, jika dibedah melalui pendekatan Ekologi Budaya dan teori sistem sosio-ekologis, alam dan manusia sebetulnya berada dalam satu kesatuan yang tak terpisahkan. Ekologi Budaya menegaskan bahwa masyarakat lokal mengembangkan kebudayaan serta kearifan tradisional mereka sebagai instrumen adaptasi untuk menjaga daya dukung lingkungan.

Ketika investasi ekstraktif menghancurkan struktur budaya lokal, sistem pertahanan alam di wilayah tersebut otomatis ikut runtuh. Oleh karena itu, konsep Etno-Konservasi (Biocultural Conservation) hadir sebagai kerangka kerja terintegrasi. Keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya adalah dua sisi mata uang yang saling bergantung dan wajib dilindungi bersama demi menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan.

Paradoks pembangunan di Sulawesi Tengah ini adalah cerminan kecil dari penyakit akut tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Di satu sisi, narasi pertumbuhan ekonomi, hilirisasi, dan angka-angka investasi dipamerkan sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Namun, di sisi lain, terdapat eksternalitas negatif yang sengaja diabaikan: degradasi ekologis yang sistematis dan peminggiran masyarakat adat atau lokal yang merupakan pemilik hak ulayat yang sah.

Pengabaian terhadap akar budaya dan prinsip konservasi ini melahirkan kerentanan ganda, baik kerentanan ekologis berupa krisis air bersih dan bencana alam, maupun kerentanan sosial-budaya di mana masyarakat lokal terasing di tanah lahirnya sendiri.

Untuk mengoperasikan kerangka etno-konservasi ini ke dalam kebijakan nyata, regulasi investasi masa depan tidak boleh lagi bertumpu pada obral izin, melainkan wajib ditegakkan di atas tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah perlindungan wilayah adat dan hak ulayat. Regulasi harus mewajibkan pemetaan partisipatif batas tanah adat sebelum izin usaha apa pun diterbitkan. Pemerintah juga wajib menegakkan mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) secara konsisten. Artinya, masyarakat adat memegang hak mutlak untuk menerima atau menolak investasi sejak awal tanpa paksaan, berdasarkan informasi dampak lingkungan yang transparan dan jujur.

Pilar kedua adalah integrasi total sains konservasi ke dalam ruang kebijakan. Kawasan hutan primer, lahan gambut dalam, dan wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi harus ditetapkan sebagai “zona merah” yang steril dari segala jenis bentuk investasi skala besar. Selain itu, aspek penegakan hukum harus diperketat melalui kewajiban menempatkan dana jaminan restorasi alam sejak awal sebelum perusahaan mulai mengoperasikan alat beratnya.

Pilar ketiga adalah pengakuan kearifan lokal sebagai basis penilaian dampak lingkungan. Praktik konservasi tradisional yang sarat nilai ilmiah seperti Ombo dalam adat Kaili, sistem Sasi di Maluku, pemanfaatan ruang Subak di Bali, maupun zonasi Hutan Titipan di tatanan Sunda, tidak boleh lagi dipandang sebelah mata sebagai sekadar mitos atau folklor belaka.

Tradisi-tradisi serupa juga terdapat di berbagai suku, adat, dan budaya Nusantara lainnya. Nilai-nilai lokal ini harus diintegrasikan langsung ke dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai standar kepatuhan hukum yang sah dan mengikat.

Melalui regulasi berwawasan etno-konservasi ini, kita dapat mendorong transformasi paradigma investasi secara mendasar. Model investasi konvensional yang berciri eksploitatif, mengutamakan profit jangka pendek melalui pembukaan lahan secara masif, dan memosisikan masyarakat sekadar sebagai buruh murah, harus digantikan dengan investasi biokultural.

Dalam model baru ini, tujuan utama investasi bergeser dari sekadar meraup keuntungan finansial belaka menjadi pemeliharaan kesejahteraan holistik antara manusia dan alam. Pola alih lahan destruktif berganti menjadi sistem wanatani (agroforestry) yang mengikuti zonasi adat, di mana masyarakat lokal diposisikan sebagai mitra utama sekaligus pemilik hak ulayat yang sah.

Menata investasi berbasis budaya dan konservasi bukan sekadar upaya administratif untuk mencegah bencana ekologis. Langkah ini adalah bentuk pemulihan kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya sekaligus strategi jangka panjang untuk memastikan bumi tetap layak huni bagi generasi mendatang.

Dengan regulasi yang berpihak pada keseimbangan biokultural, pertumbuhan ekonomi tidak lagi harus dibayar mahal dengan hilangnya identitas budaya dan rusaknya alam. Ekonomi dapat tetap tumbuh, budaya setempat tetap lestari, dan kelestarian bentang alam Nusantara dapat terus terjaga secara berkelanjutan. Kepulan debu industri dan cabikan tanah di Sulawesi Tengah harus menjadi alarm keras: tanpa akar budaya dan konservasi, kemajuan industri hanyalah jalan pintas menuju kebangkrutan ekologis.***