SULTENG RAYA – Rabu pagi, 23 September 2026, menjadi bagian lain dari proses panjang yang harus dilalui seorang siswa sekolah dasar berinisial U, 11 tahun, yang diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum guru di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Di RSUD Anuntaloko Parigi, korban menjalani pemeriksaan visum untuk mendukung proses penanganan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan pihak keluarga kepada kepolisian.

Dalam proses tersebut, korban tidak sendiri. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong hadir memberikan pendampingan, mulai dari proses asesmen hingga memastikan hak-hak korban tetap mendapat perhatian.

“Hari ini (kemarin,red), kami dampingi korban untuk menjalani visum di RS Anuntaloko Parigi,” ujar Plt. Kepala DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati, Rabu (23/9/2026).

Kartikowati mengatakan, pendampingan dilakukan setelah korban bersama keluarganya mendatangi Kantor DP3AP2KB Parigi Moutong. Pihaknya kemudian melakukan asesmen dan membantu keluarga dalam proses pelaporan kepada kepolisian.

Namun, pendampingan tidak berhenti pada pemeriksaan fisik. Kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian, terlebih setelah peristiwa yang diduga dialaminya membuat korban merasa takut untuk kembali ke sekolah. “Kemarin kami sudah sampaikan kepada keluarga korban, akan tetap dilakukan pendampingan psikologis. Tapi bertahap, karena hari ini (kemarin,red) korban masih pemeriksaan visum di rumah sakit,” katanya.

Menurut Kartikowati, pemulihan psikologis perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi korban. Pendekatan tersebut diperlukan agar proses pendampingan tidak justru menambah beban psikologis anak. Di sisi lain, DP3AP2KB juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong untuk memastikan dugaan kekerasan tersebut ditangani sesuai kewenangan masing-masing.