Informasinya, Disdikbud Parigi Moutong telah melayangkan surat kepada pihak sekolah untuk meminta keterangan terkait dugaan kekerasan terhadap siswa tersebut. “Kami sudah mengambil langkah-langkah, agar kasus ini cepat terproses, baik di kepolisian maupun dinas terkait,” jelas Kartikowati.

Ia menegaskan, DP3AP2KB Parigi Moutong akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya selama proses penanganan kasus berlangsung. Kartikowati juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi membutuhkan kepedulian bersama agar setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, termasuk di sekolah. “Kami tetap berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban hingga proses penanganan selesai,” tegasnya.

Sebelumnya, U, siswa laki-laki berusia 11 tahun yang duduk di kelas V salah satu SD di Kecamatan Ampibabo, diduga mengalami kekerasan fisik oleh oknum guru berinisial S pada 10 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga kepada kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulawesi Tengah. Keluarga korban juga telah meminta pendampingan kepada DP3AP2KB Parigi Moutong.

Kini, proses penanganan perkara berjalan melalui sejumlah tahapan. Pemeriksaan visum menjadi salah satu bagian dari proses tersebut, sementara pendampingan psikologis disiapkan untuk membantu korban menghadapi dampak dari peristiwa yang diduga dialaminya. AJI