Oleh: Temu Sutrisno
SULTENG RAYA – Data tidak pernah berbohong, meski sering kali memotret tragedi yang diabaikan. Di Sulawesi Tengah, potret itu terdedah telanjang melalui angka-angka yang kian mencemaskan. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, mengungkapkan bahwa dari sekira 3.000 warga binaan pemasyarakatan di provinsi ini, sebanyak 2.500 di antaranya terjerat kasus tindak pidana narkotika.
Sebuah persentase melampaui 80 persen yang secara telak menegaskan satu hal, lembaga pemasyarakatan kita bukan lagi sekadar tempat pembinaan, melainkan wadah penampungan darurat dari sebuah krisis sosial yang sistemik.
Akibat puncaknya sangat tertebak, yakni kelebihan kapasitas yang ekstrem. Lapas Kelas III Kolonodale menjadi contoh paling menyolok dengan tingkat hunian mencapai 310 persen dari kapasitas idealnya. Strategi melakoni mutasi warga binaan ke lapas yang “agak kurang padat” atau sekadar menggelar razia rutin penggeledahan barang terlarang yang masih saja menemukan ponsel hingga barang pecah belah, hanyalah tindakan mengobati gejala, bukan menyembuhkan penyakit. Kita sedang menyaksikan simpul hilir yang nyaris putus akibat beban berlebih. Sementara keran di hulu terus mengucur deras, tanpa bendungan yang berarti.
Lonjakan ini sejalan dengan potret penegakan hukum di lapangan. Polda Sulawesi Tengah mencatat grafik pengungkapan kasus yang konsisten menanjak saban tahun. Jika pada 2023 terkuak 544 kasus dengan penyitaan 43 kilogram sabu, angka itu melonjak menjadi 634 kasus dengan 64,3 kilogram sabu pada 2024. Puncaknya pada 2025, pengungkapan menembus 706 kasus dengan rekor penyitaan barang bukti sabu yang fantastis, sebanyak 160,14 kilogram.
Eskalasi kuantitas barang bukti hingga ratusan kilogram ini mengonfirmasi perubahan status kawasan. Bumi Tadulako bukan lagi sekadar wilayah transit yang disinggahi secara tidak sengaja, melainkan telah menjelma menjadi pasar potensial sekaligus jalur utama jaringan Narkoba internasional.
Anatomi penyebarannya memperlihatkan relasi yang erat antara modernisasi ekonomi dan kerentanan sosial. Kota Palu sebagai pusat urban terus mencatatkan kenaikan kasus secara konsisten. Namun, yang paling memprihatinkan adalah Kabupaten Morowali. Pesatnya pertumbuhan kawasan industri tambang yang menyedot ratusan ribu tenaga kerja, menciptakan pusaran uang yang masif.
Sayangnya, dinamika ekonomi yang bergairah ini ditangkap oleh sindikat kejahatan sebagai celah bisnis yang amat menggiurkan. Narkoba dijual secara menyesatkan kepada pengguna sebagai “suplemen instan” penghalau lelah, memicu depresi terselubung di balik gemerlap industri ekstraktif.
Menghadapi fenomena ini, cara pandang dan pendekatan yang konvensional harus segera ditanggalkan. Kebijakan merespons kelebihan kapasitas lapas hanya dengan memindahkan narapidana antar-lembaga, ibarat memindahkan air dari kapal yang bocor tanpa pernah menambal lubangnya. Sudah saatnya pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah argumentatif, radikal, dan terukur.
Pertama, reorientasi penegakan hukum dan kebijakan pemidanaan. Kita harus berani memisahkan secara tegas antara bandar atau pengedar dengan korban atau pengguna murni. Memenjarakan pengguna murni ke dalam lapas yang sudah overkapasitas hanya akan mempertemukan mereka dengan jaringan kejahatan yang lebih besar, mengubah pengguna pemula menjadi penjahat kambuhan.
Pendekatan humanis melalui rehabilitasi medis dan sosial wajib diprioritaskan bagi pengguna murni. Untuk itu, Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah harus hadir menyediakan fasilitas rehabilitasi publik yang memadai, terjangkau, dan bersubsidi. Ketiadaan fasilitas rehabilitasi yang memadai, selama ini menjadi tembok penghalang utama masyarakat untuk sembuh.
Kedua, penguatan ketat pada fungsi interdiksi geografis. Wilayah pesisir seperti Donggala, Tolitoli, dan Banggai yang memiliki garis pantai panjang harus dijaga dengan patroli bersama yang agresif antara TNI AL, Polri, dan Bea Cukai. Pintu masuk pelabuhan logistik industri di Morowali juga tidak boleh meloloskan pengawasan kargo sekecil apa pun.
Ketiga, pembenahan integritas internal dan pemiskinan korporasi kejahatan. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke dalam. Tindakan tegas tanpa kompromi harus dijatuhkan kepada oknum aparat yang terbukti turut “bermain” menjadi pelindung (becking) jaringan ini. Di saat yang sama, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dioptimalkan untuk memiskinkan para bandar besar. Narkoba adalah bisnis lintas daerah dan bahkan internasional; memutus aliran uangnya adalah cara paling efektif untuk mematikan operasinya.
Keempat, intervensi berbasis komunitas dan sektor formal. Konsep “Desa Bersinar” (Desa Bersih Narkoba) jangan hanya menjadi papan nama birokrasi. Bersinar dihidupkan di kawasan padat urban seperti Palu dan lingkar tambang Morowali. Perusahaan-perusahaan besar di kawasan industri juga harus diikat oleh regulasi daerah untuk melakukan tes urine secara berkala dan acak sebagai bagian dari tanggung jawab ketaatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Di desa-desa dibentuk Satgas Bersinar, yang siap bekerja sama membantu aparat penegak hukum memutus rantai pasok dan peredaran Narkoba.
Kondisi lapas yang sesak di Sulawesi Tengah adalah sinyal darurat yang memanggil nurani kita. Kita tidak boleh membiarkan daerah ini meluncur lebih dalam menuju lubang kehancuran generasi, hanya karena gagap merespons perubahan modus kejahatan. Tanpa sinergi yang tajam dari hulu ke hilir, antara penindakan tanpa pandang bulu, pencegahan masif, dan rehabilitasi yang manusiawi, kita hanya sedang menunggu waktu sampai seluruh sistem sosial dan hukum kita benar-benar kolaps dihantam gelombang barang haram tersebut.***
