SULTENG RAYA  — Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan industri mulai menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, mendesak Gubernur Sulteng segera membuka dan mengevaluasi seluruh aktivitas tenant yang beroperasi di kawasan industri.

Sorotan itu bukan semata soal kelengkapan administrasi perusahaan. Safri menilai persoalan perizinan dapat berkaitan langsung dengan potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tertagih secara optimal. Ia mempertanyakan apakah seluruh tenant telah memenuhi kewajiban perizinan, pajak, maupun retribusi daerah sesuai ketentuan.

Jika masih ada perusahaan yang beroperasi dengan mengandalkan izin induk pengelola kawasan, sementara kewajiban yang menjadi hak daerah belum dipenuhi, maka kondisi tersebut berpotensi membuka ruang kebocoran PAD. “Yang harus dibuka secara transparan bukan hanya seberapa besar nilai investasi atau pajak yang disetor ke negara, tetapi berapa banyak tenant yang benar-benar telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan pungutan yang menjadi hak daerah,” tegas Safri, Jumat (11/9/2026).

Menurut legislator Dapil Morowali dan Morut itu, besarnya nilai investasi dan aktivitas produksi di kawasan industri justru membuat persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh. Perputaran ekonomi yang mencapai triliunan rupiah semestinya berbanding lurus dengan kontribusi terhadap penerimaan daerah sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, Safri meminta Pemprov Sulteng menghitung ulang potensi penerimaan dari setiap tenant. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kewajiban daerah yang belum dibayar, belum dipungut, atau bahkan luput dari sistem pengawasan pemerintah. “Pertanyaan besarnya, berapa PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah tetapi hingga kini belum tertagih?” ucapnya.