SULTENG RAYA  – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, Kamis (10/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Lantai 3 Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan dibuka oleh Wakil Ketua Pimpinan Bapemperda, Abdul Rahman, ST., IAI, didampingi Sekretaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumiatul Rofi’ah, S.Ag., MH.

Pembahasan turut dihadiri Biro Hukum, Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi IV, serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam rapat tersebut, Biro Hukum menyampaikan dukungan terhadap usulan Raperda sekaligus memberikan masukan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi. Keterlibatan Satpol PP dinilai penting untuk memberikan masukan dari sisi pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah di lapangan.

Bapemperda bersama Komisi IV selanjutnya membahas tindak lanjut usulan tersebut sebagai bagian dari proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui usulan Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dan direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Melalui pembahasan ini, DPRD Sulteng terus mendorong proses pembentukan perda yang terarah, partisipatif, serta mempertimbangkan aspek hukum dan kebutuhan masyarakat di Sulawesi Tengah. *WAN