Safri menilai angka tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik. Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan nilai investasi, jumlah produksi, atau besarnya pajak yang masuk ke kas negara. Masyarakat juga berhak mengetahui seberapa besar manfaat fiskal yang benar-benar diterima daerah dari aktivitas industri yang berlangsung di wilayah Sulawesi Tengah.
Ia juga mengingatkan agar izin induk pengelola kawasan tidak menjadi celah bagi tenant untuk mengabaikan kewajiban masing-masing.
Jika hasil evaluasi menemukan adanya perusahaan yang telah berproduksi tetapi belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pungutan daerah, pemerintah harus segera menelusuri potensi penerimaan yang hilang dan menentukan langkah penagihan sesuai aturan.
Bagi Safri, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar kelengkapan dokumen. Jika pengawasan lemah, daerah berpotensi kehilangan sumber PAD sementara aktivitas industri terus menghasilkan keuntungan dalam skala besar. “Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya dijadikan lokasi pengerukan hasil produksi dan menanggung segala dampak lingkungannya, sementara potensi penerimaan daerah yang menjadi hak masyarakat justru lenyap akibat pengawasan perizinan yang lemah,” pungkasnya. WAN
