SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Morowali, Senin (7/9/2026).

Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose dan penelitian terhadap masing-masing perkara, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, termasuk adanya perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan keadaan, serta pertimbangan kepentingan para pihak.

Perkara pertama diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Mujahidin alias Angga, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa bermula ketika tersangka bertemu dengan saksi Hasir alias Asur dan meminta sebatang rokok. Tidak lama kemudian, korban Mohammad Akbar alias Akbar yang merupakan sepupu tersangka melintas dan menegur tersangka terkait permintaan rokok tersebut.

Teguran tersebut kemudian memicu perselisihan hingga terjadi perkelahian antara tersangka dan korban. Setelah sempat dilerai, tersangka yang masih dalam keadaan emosi kembali mendatangi korban sambil mengeluarkan ancaman. Tersangka kemudian mengambil sebuah kunci sok berukuran sekitar 20 sentimeter milik saksi Imad dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak beberapa kali sebelum kembali dilerai oleh sakAkibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala berukuran sekitar 1 x 1 sentimeter serta pembengkakan pada bagian belakang telinga sebelah kiri. Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Anutapura Palu Nomor VER/16/VI/2026/SPKT/POLSEK PALU SELATAN tanggal 23 Juni 2026, korban mendapatkan dua jahitan pada bagian kepala. Luka yang dialami korban tidak termasuk kategori berat dan tidak menghalangi korban menjalankan aktivitas sehari-hari.

Tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kajati mengatakan, dalam proses penyelesaian perkara melalui MKR, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan korban telah memberikan maaf. Perdamaian tersebut dituangkan dalam kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, keluarga tersangka juga memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 untuk membantu biaya pengobatan korban. “Pemberian tersebut merupakan inisiatif keluarga karena masih terdapat hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban serta bukan merupakan syarat dari perdamaian yang telah disepakati,” jelasnya.

Sementara itu, perkara kedua diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka Samjaya alias Jaya, yang disangka melanggar Primair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Peristiwa bermula saat tersangka datang ke rumah mertuanya, Tamjid, untuk menjemput anaknya. Ketika melihat korban Darson berada di halaman rumah, tersangka yang masih menyimpan rasa sakit hati kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.