Tersangka menendang korban hingga terjatuh, kemudian membanting, memukul, menginjak, dan menindih tubuh korban. Tersangka juga memukul kepala korban menggunakan telepon genggam miliknya hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah. Tindakan tersebut kemudian dihentikan oleh sejumlah saksi yang melerai tersangka dan membantu korban mendapatkan pertolongan medis.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7.22.1/1242.1/VER/PKM-BK/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, korban mengalami luka robek pada kepala berukuran sekitar 2 sentimeter x 0,2 sentimeter, disertai pembengkakan dan perdarahan aktif. Luka tersebut kemudian mendapatkan penanganan medis berupa empat jahitan.

Perkara tersebut memiliki ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Kategori III. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis.

Dalam pertimbangannya, perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 82 KUHAP 2025, perkara ini juga menyangkut hubungan keluarga, yakni antara adik dan kakak ipar, sehingga apabila perkara dilanjutkan berpotensi memengaruhi hubungan baik dalam keluarga.

Selain itu, kondisi korban telah pulih seperti semula dan terdapat upaya penyelesaian yang mengedepankan pemulihan serta keharmonisan hubungan para pihak.

Zullikar mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan ekspose perkara, permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sehingga dapat diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Persetujuan penghentian penuntutan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta terciptanya kembali hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.

Melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan tidak semata-mata mengedepankan penghukuman, tetapi juga memastikan bahwa proses penegakan hukum mampu memberikan keadilan yang substantif, menghadirkan kemanfaatan, serta memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat terjadinya tindak pidana. AMR