SULTENG RAYA – BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Parigi Moutong resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Kantor PHDI Kabupaten Parigi Moutong, Desa Tolai.
Kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi dan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya umat Hindu dan para pekerja di lingkungan PHDI Kabupaten Parigi Moutong.
Kerja sama tersebut memiliki sejumlah ruang lingkup strategis. Pertama, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pengurus, rohaniawan, umat yang memiliki usaha atau pekerjaan, serta pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, pengrajin, tukang, buruh, seniman, dan pekerja informal lainnya di lingkungan PHDI.
Kedua, kerja sama dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) bagi para pengurus, rohaniawan, umat yang memiliki usaha atau pekerjaan, serta berbagai kelompok pekerja informal lainnya.
Ketiga, kedua belah pihak membuka peluang untuk melaksanakan kerja sama lainnya yang memungkinkan dalam rangka memperluas cakupan perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Parigi Moutong.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PHDI Kabupaten Parigi Moutong ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor: PER/113/042026 dan Nomor: 447/PH PHDI Pusat/IV/2026 tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketua PHDI Kabupaten Parigi Moutong, I Made Yastina, menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi ini merupakan langkah positif dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada umat Hindu, khususnya mereka yang menjalankan aktivitas pekerjaan maupun usaha secara mandiri.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama antara PHDI Kabupaten Parigi Moutong dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada para pengurus, rohaniawan, umat yang memiliki usaha maupun pekerjaan, serta para pekerja informal di lingkungan kami. Kami berharap melalui kerja sama ini semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan dapat terlindungi saat menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan,” jelasnya.
I Made Yastina menambahkan, iuran yang dibayarkan peserta relatif terjangkau apabila dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang dapat diterima peserta ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Selain itu, iuran yang dibayarkan peserta sangat terjangkau apabila dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang dapat diterima. Nilai manfaat yang diberikan tentu tidak sebanding dengan iuran yang dibayarkan. Bahkan, apabila dianalogikan sebagai tabungan, seseorang membutuhkan waktu hingga sekitar 208 tahun untuk mengumpulkan nilai manfaat tertentu yang dapat diberikan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,”katanya.
“Inilah pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan iuran yang relatif ringan, peserta dapat memperoleh perlindungan yang besar ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh umat, khususnya yang memiliki usaha atau bekerja secara mandiri, untuk bersama-sama menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar I Made Yastina menambahkan.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Nursalam Halim, menyampaikan bahwa kerja sama dengan PHDI Kabupaten Parigi Moutong merupakan bagian dari upaya memperluas ekosistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke berbagai lapisan masyarakat.
Menurut Nursalam, pekerja informal memiliki risiko yang sama dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, kolaborasi dengan organisasi keagamaan seperti PHDI dinilai penting untuk memperkuat edukasi sekaligus meningkatkan kepesertaan, khususnya bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri.
“Kami mengapresiasi PHDI Kabupaten Parigi Moutong yang telah membuka ruang kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan kepada para pengurus, rohaniawan, umat yang memiliki usaha maupun pekerjaan, serta pekerja informal di lingkungan PHDI,” ujar Nursalam Halim.
Nursalam menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi setiap pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan menjalankan usaha secara mandiri.
“Risiko dalam bekerja dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan para pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Dengan adanya sinergi bersama PHDI, kami berharap semakin banyak pekerja di Kabupaten Parigi Moutong yang menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan PHDI Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan melaksanakan berbagai program bersama guna meningkatkan kesadaran serta memperluas kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sinergi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin inklusif, sehingga para pengurus, rohaniawan, pelaku usaha, dan pekerja informal di lingkungan PHDI Kabupaten Parigi Moutong dapat bekerja dengan rasa aman, terlindungi, dan lebih sejahtera. *WAN