SULTENG RAYA – Peredaran narkotika diduga kembali menyasar wilayah pedesaan di Kabupaten Parigi Moutong. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parmout) membongkar dugaan peredaran sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue.

Seorang pria berinisial AC (25) diamankan polisi dalam penindakan yang berlangsung Kamis (24/9/2026). Dari tangan AC, polisi menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tanalanto. Informasi itu tidak berhenti sebagai laporan, tetapi ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada AC.

Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Parmout, Aipda Mulyadi Bakri, S.H, kemudian bergerak menuju kediaman AC. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 20 sachet yang diduga berisi sabu di dalam sebuah tas hitam yang berada dalam penguasaan AC.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara itu, yakni satu tas hitam, satu tas pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu pembungkus 20 sachet, satu telepon genggam warna hitam, satu KTP, serta lima pack plastik bening kosong.

Penggeledahan disaksikan aparat desa setempat. Dalam pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Namun, perkara ini tidak berhenti pada penangkapan AC. Penyidik kini mulai menelusuri dari mana narkotika itu berasal dan kepada siapa barang tersebut hendak diedarkan.

Kepada penyidik, AC menyebut barang yang diduga sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial AG, yang disebut berada di Kota Palu. Barang itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto dan sekitarnya. Kasat Resnarkoba Polres Parmout, Iptu Nicho Eliezer, menegaskan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.