Oleh: Sahran Raden,  ( Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu )

Pemilu bukan sekadar mekanisme memilih wakil rakyat, tetapi juga instrumen untuk menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk diwakili dalam proses pengambilan keputusan politik. Karena itu, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh penyelenggaraan pemungutan suara yang jujur dan adil, tetapi juga oleh bagaimana daerah pemilihan (dapil) dirancang agar mampu mencerminkan prinsip keadilan representasi. Secara konstitusional ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Data Proyeksi Penduduk BPS SP2020 menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk di Sulawesi Tengah tidak berlangsung secara merata. Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Sigi, dan Kota Palu mengalami pertumbuhan yang relatif lebih tinggi dibandingkan beberapa kabupaten lainnya. Dalam perspektif sistem proporsional, perubahan distribusi penduduk tersebut berpotensi memengaruhi: rasio penduduk terhadap kursi, keseimbangan representasi, tingkat proporsionalitas antarwilayah. Oleh karena itu, perubahan demografis menjadi salah satu dasar penting dalam evaluasi penataan dapil menjelang Pemilu 2029. Pemilu 2024 Daerah Pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah memiliki satu Dapil dengan alokasi kursi 7 Kursi.  Penataan DAPIL Pemilu 2029 dengan penambahan DAPIL menjadi dua Dapil bukan berarti melakukan penambahan alokasi kursi. Namun lebih menata refresenstase

Alasan Konstitsuional Penataan Dapil Pemilu

Pengaturan dapil menjadi bagian dari sistem pemilu anggota DPR.  Selanjutnya ketentuan tentang daerah pemilihan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  yang menjadi dasar utama pembentukan daerah pemilihan DPR RI. Beberapa ketentuan penting antara lain bahwa pembentukan dapil didasarkan pada jumlah penduduk,  setiap dapil DPR memperoleh alokasi 3 sampai 10 kursi.  Dalam penataan Daerah Pemilihan yang lebih refresantatif mencerminkan keadilan refresentasi.

Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa: setiap warga negara harus memperoleh nilai suara yang relatif setara.  Pembentukan dapil harus menghindari ketimpangan representasi (malapportionment) dan pengaturan dapil merupakan bagian dari upaya mewujudkan asas pemilu yang adil dan demokratis. Dengan demikian, perubahan jumlah dapil dapat dibenarkan secara konstitusional sepanjang bertujuan meningkatkan kualitas representasi dan tidak didasarkan pada kepentingan politik sesaat.

Menjelang Pemilu 2029, sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap konfigurasi Daerah Pemilihan DPR RI Provinsi Sulawesi Tengah. Pertanyaan yang patut diajukan bukanlah apakah Sulawesi Tengah harus tetap menjadi satu dapil atau dibagi menjadi dua dapil, melainkan apakah konfigurasi yang ada masih mampu memenuhi prinsip-prinsip penyusunan dapil sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Pemilu secara tegas mengatur bahwa penyusunan daerah pemilihan harus berpedoman pada prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, koherensi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, serta kesinambungan. Prinsip-prinsip tersebut merupakan standar hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap konfigurasi dapil. Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI merupakan instrumen konstitusional yang menentukan kualitas representasi politik dalam sistem pemilu proporsional. Pembentukan dapil bukan sekadar pembagian wilayah administratif, tetapi merupakan proses untuk memastikan bahwa setiap suara warga negara memiliki nilai representasi yang setara serta menghasilkan komposisi DPR yang mencerminkan distribusi penduduk dan aspirasi politik masyarakat.

Argumentasi Akademik