Dari perspektif teori representasi, penambahan daerah pemilihan merupakan instrumen untuk menjaga keseimbangan antara representasi deskriptif (keterwakilan wilayah dan masyarakat) dan representasi substantif (kemampuan wakil memperjuangkan kepentingan konstituen). Dalam perspektif electoral boundary delimitation, perubahan dapil merupakan proses yang wajar dalam negara demokrasi karena distribusi penduduk selalu berubah. Oleh karena itu, evaluasi dan penambahan dapil harus dilakukan secara periodik berdasarkan data kependudukan terbaru agar tidak terjadi ketimpangan representasi (malapportionment) yang bertentangan dengan prinsip one person, one vote, one value (OPOVOV).
Dengan demikian, secara normatif maupun akademik, penambahan daerah pemilihan DPR RI dapat dibenarkan apabila didasarkan pada perubahan jumlah dan persebaran penduduk, tetap mematuhi prinsip-prinsip pembentukan dapil yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta bertujuan memperkuat keadilan representasi tanpa mengakomodasi praktik gerrymandering atau kepentingan politik tertentu. Dalam kerangka teori Electoral Equality konfigurasi daerah pemilihan DPR RI Provinsi Sulawesi Tengah menjelang Pemilu 2029 diukur melalui pengukuran pertumbuhan dan distribusi penduduk, perhitungan rasio population per seat, identifikasi deviasi representasi, dan pengujian potensi malapportionment. Hasil pengukuran kuantitatif tersebut kemudian dipadukan dengan analisis yuridis berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022. Dengan pendekatan ini, rekomendasi penataan dapil tidak hanya didasarkan pada perubahan demografis, tetapi juga mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum pemilu dan tujuan utama demokrasi representatif, yaitu menjamin kesetaraan nilai suara serta efektivitas representasi politik.
Sulawesi Tengah memiliki karakteristik geografis yang unik. Wilayahnya membentang dari pesisir timur hingga barat, mencakup kawasan pegunungan, teluk, serta daerah kepulauan. Selain itu, setiap kabupaten dan kota memiliki karakter sosial, ekonomi, dan tingkat perkembangan yang berbeda. Realitas ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi anggota DPR RI dalam menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan legislasi apabila seluruh wilayah tetap berada dalam satu daerah pemilihan.
Dari sudut pandang efektivitas representasi, pembentukan dua daerah pemilihan layak dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif kebijakan. Dengan pembagian yang didasarkan pada kajian kependudukan dan keterpaduan wilayah, hubungan antara anggota DPR dengan konstituennya dapat menjadi lebih dekat. Aspirasi masyarakat lebih mudah diserap, pengawasan terhadap pembangunan menjadi lebih efektif, dan representasi wilayah dapat berlangsung secara lebih seimbang.
Dalam perspektif demokrasi konstitusional, setiap suara pemilih harus memiliki nilai yang relatif setara (one person, one vote, one value). Ketika perkembangan jumlah penduduk tidak lagi seimbang antardaerah, sementara konfigurasi dapil tidak mengalami penyesuaian, maka berpotensi muncul ketimpangan representasi. Dalam kondisi demikian, evaluasi terhadap desain dapil menjadi kebutuhan konstitusional, bukan semata-mata pilihan politik.
Namun demikian, pembentukan dua dapil tidak boleh dipahami sebagai tujuan politik atau kepentingan elektoral jangka pendek. Perubahan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila didukung oleh kajian akademik yang membuktikan bahwa konfigurasi baru benar-benar lebih memenuhi prinsip-prinsip penyusunan dapil dibandingkan konfigurasi yang berlaku saat ini. Dengan kata lain, pembentukan dua dapil harus merupakan konsekuensi dari analisis ilmiah, bukan hasil kompromi politik.
Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan arah yang jelas bahwa penataan daerah pemilihan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu, sedangkan rincian konfigurasi dapil menjadi kewenangan penyelenggara pemilu yang harus dilaksanakan secara objektif, rasional, dan bebas dari kepentingan politik sesaat. Artinya, setiap usulan perubahan dapil harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun konstitusional.
Oleh karena itu, gagasan pembentukan dua daerah pemilihan DPR RI di Sulawesi Tengah perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi, bukan sekadar menambah jumlah dapil.
Pada akhirnya, penataan daerah pemilihan harus dipahami sebagai instrumen untuk menghadirkan demokrasi yang lebih representatif. Sulawesi Tengah membutuhkan sistem representasi yang mampu menjawab tantangan perkembangan wilayah dan dinamika masyarakatnya. Pemilu 2029 dapat menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap suara warga Sulawesi Tengah memiliki nilai yang setara dan setiap wilayah memperoleh keterwakilan yang adil dalam lembaga legislatif nasional.**