SULTENG RAYA – Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan dan pencinta kuliner laut, untuk tidak menangkap, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi kepiting jenis devil crab atau kepiting setan.
Langkah preventif ini diambil untuk mengedukasi masyarakat, karena jenis kepiting ini diketahui memiliki kandungan racun alami yang sangat kuat dan dapat berakibat fatal bagi manusia. “Masyarakat harus paham bahwa racun pada kepiting ini bersifat tahan panas. Proses memasak seperti merebus, menggoreng, atau membakar sama sekali tidak akan menghilangkan atau mengurangi kadar racun di dalamnya,” ujar kapolresta, Rabu (29/7/2026).
Jika tidak sengaja dikonsumsi, gejala keracunan akan muncul dalam hitungan menit, meliputi, rasa baal atau mati rasa pada mulut dan bibir, tubuh terasa lemas secara mendadak, Kelumpuhan otot mendadak hingga gagal napas yang memicu kematian.