SULTENG RAYA – Keluarga korban mempertanyakan kinerja dan profesionalisme penyidik Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah dilaporkan di polres setempat sejak Juli 2025 lalu. Telah setahun berjalan, namun pihak keluarga korban belum mendapat titik terang dari penanganan kasus tersebut.
Ibu korban, RA mengaku, tindakan pencabulan itu diduga dilakukan pada Februari 2025 lalu, dan perlakuan itu Ia ketahui setelah anaknya (korban) yang masih berusia lima tahun mengaku telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari seorang pria berinisial AS, kemudian hal itu dilaporkan ke Polres Bangkep, dengan nomor laporan polisi.LP/B/40/VII/2025/SPKT/Polres Banggai Kepulauan Polda Sulawesi Tengah, Tanggal 19 Juli 2025.
RA mengungkapkan, dirinya telah beberapa kali dimintai keterangan, dan pihak penyidik juga sudah memberitahukan kalau prosesnya sudah masuk dalam tahapan gelar perkara bahkan telah melayangkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dimana dalam surat itu ada dua poin yang disampaikan penyidik, yang pertama, penyidik masih melakukan penyidikan terkait laporan tersebut. Poin kedua penyidik akan melaksanakan kembali gelar perkara.
“Dari proses penanganan kasusnya ini, yang kita merasa penyidik terkesan mengulur-ulur waktu, sementara kami sudah habis waktu bolak balik dimintai keterangan, belum lagi jarak tempat tinggal yang cukup jauh dengan kantor Polisi,” jelasnya.