Menurutnya, pihak keluarga hanya menginginkan kepastian hukum dari penanganan kasus tersebut.
“Kita hanya ingin memastikan, apakah kasusnya bisa dilanjutkan atau bagaimana? karena setahu kami kasus pencabulan apalagi yang melibatkan anak dibawah umur itu prosesnya tidak boleh berlarut-larut, tapi ini sudah sampai setahun, ini ada apa?,” tanya RA.
Sementara, Kapolres Bangkep, AKBP Ronaldus, yang dikonfirmasi via whatsApp (WA), Rabu (29/7/2026) siang, membalas pesan agar menanyakan perkembangan kasusnya langsung kepada kasat reskrim.
“Selamat siang pak, nanti bisa konfirmasi langsung ke kasat reskrim ya,” tulis kapolres.
Kasat Reskrim, AKP Nanang Afrioko yang juga dikonfirmasi melalui pesan WA mengungkapkan bahwa perkembangan kasusnya sudah memasuki tahap I atau berkas perkara telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Berkas sementara penelitian JPU klu sdh lengkap baru tahap 2 dg tsk (tersangka),” jawab kasat. AMR