SULTENG RAYA – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, membenarkan telah menerima surat dari Hartono Taharudin, pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Parigi Moutong, Selpina. Surat tersebut diterima pada Selasa (14/7/2026) dan langsung didisposisikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk ditindaklanjuti.
Selain menyampaikan surat kepada Ketua DPRD, Hartono juga melayangkan somasi kepada BK DPRD Parigi Moutong. Somasi itu dilayangkan karena laporan dugaan pelanggaran etik yang ia ajukan sejak 20 April 2026 hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian penanganan.
Hartono menilai BK tidak memberikan informasi mengenai perkembangan pemeriksaan laporan yang telah berlangsung hampir tiga bulan. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara yang diterimanya.
“Sikap diam BK ini nyata mencederai marwah institusi DPRD. Hak hukum saya sebagai warga negara yang mencari keadilan telah dilanggar,” kata Hartono kepada wartawan.
Dalam somasinya, Hartono meminta BK DPRD segera memberikan penjelasan tertulis mengenai perkembangan penanganan laporan serta memproses perkara sesuai mekanisme yang berlaku. Ia memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada BK untuk memberikan tanggapan.
Hartono juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila somasi tersebut tidak direspons. Ia berencana melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres M. Tonggiroh mengatakan surat dari Hartono telah diterima dan segera diteruskan kepada BK untuk diproses sesuai kewenangannya.
“Saya terima suratnya tadi pagi dan langsung saya disposisi ke BK untuk segera diproses sesuai dengan maksud surat,” ujar Alfres.
Terkait somasi yang ditujukan kepada BK, Alfres mengaku juga telah menerima tembusannya. Ia mengatakan akan meminta BK memberikan klarifikasi sesuai batas waktu yang tercantum dalam somasi.
“Saya akan sampaikan kepada BK agar supaya segera menjawab somasi,” jelas Alfres. AJI