SULTENG RAYA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai menangkap dua pria yang melakukan tindak pidana pencurian di atas kapal laut. Kedua pelaku masing-masing berinisial SD (26) warga kompleks Bimoli, Luwuk Utara dan LU (26) warga Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk,

Keduanya dibekuk atas pencurian puluhan kilo gram tomat yang dimuat diatas KM Ratu Maria. Puluhan tomat yang mereka curi diketahui milik Rustam Pratama (44) warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, berdasarkan laporan dari korban, telah terjadi pencurian diatas kapal KM. Ratu Maria di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Jumat (10/7/2026) sore.

Setelah menerima laporan korban, Tim URC langsung melakukan penyelidikan dari keterangan yang diperoleh bahwa telah terjadi pencurian dua buah keranjang tomat seberat 80 Kg.

“Dari hasil penyelidikan, kita mengidentifikasi para pelaku melalui rekeman CCTV kapal tersebut,”ujar kasat, Minggu (12/7/2026).

Tim kemudian langsung bergerak menuju Kelurahan Simpong dan mengamankan pelaku ditempat jualannya tanpa perlawanan. Dalam poses pengembangan, polisi kembali meringkus pelaku lainnya yang saat itu berada di kawasan pelabuhan.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, bahwa atas pengakuan pelaku, barang bukti telah dijual ke Pulau Taliabu, Maluku Utara sebesar Rp600 ribu.

“Kasus ini sedang ditangani penyidik untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”jelas Nur. AMR