SULTENG RAYA – Polemik hukum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong terus bergulir. Di tengah proses gugatan perdata yang kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Parigi, Bupati Erwin Burase, akhirnya angkat bicara dan memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.
Erwin menegaskan, berdasarkan pemahamannya, gugatan yang diajukan oleh CV Arawan selaku penyedia jasa pembangunan gedung perpustakaan tidak secara langsung ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tergugat utama, melainkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Meski demikian, ia mengaku telah mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan Kepala Bagian Hukum Setda Parigi Moutong, Moko Arianto, untuk memberikan pendampingan hukum terhadap pihak yang sedang menghadapi gugatan.
“Karena yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” ujar Erwin kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (8/7/2026).
Menurut Erwin, keterlibatan Bagian Hukum dinilai penting mengingat dalam gugatan tersebut terdapat tuntutan ganti rugi immateriil senilai Rp10 miliar. Nilai gugatan yang cukup besar itu menjadi alasan pemerintah tetap memberikan pendampingan meskipun objek gugatan, menurutnya, tidak secara langsung menyasar pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme penanganan apabila yang digugat adalah Pemerintah Kabupaten secara langsung dengan gugatan yang ditujukan kepada PPK sebagai pejabat pelaksana proyek. Dalam kondisi seperti saat ini, kata dia, diperlukan penugasan khusus agar Bagian Hukum dapat memberikan pendampingan.
“Jadi kemarin saya sudah tugaskan ke Pak Moko selaku Kabag Hukum untuk masuk mendampingi perpustakaan yang digugat itu. Karena kalau Pemdanya yang digugat, otomatis Bagian Hukum menangani. Ini kan yang digugat PPK,” jelasnya.
Di balik proses hukum yang masih berjalan, Erwin berharap sengketa tersebut tidak berakhir dengan putusan pengadilan, melainkan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Ia menilai penyelesaian secara damai menjadi pilihan terbaik agar bangunan perpustakaan yang telah selesai dibangun tidak terus terbengkalai dan segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi karena ini sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” harapnya.
Namun, pernyataan Bupati itu mendapat tanggapan dari kuasa hukum CV Arawan, Dr. Osgar S. Matompo, SH, MH. Ia menilai terdapat kemungkinan terjadi kekeliruan informasi yang diterima kepala daerah terkait posisi para pihak dalam perkara tersebut.
Menurut Osgar, materi gugatan yang telah didaftarkan secara jelas mencantumkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebagai pihak tergugat, c/q Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong, c/q Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.
“Mungkin Pak Bupati yang kurang paham, atau Bagian Hukum yang keliru memberi informasi kepada Bupati. Tapi sudahlah, biarkan saja karena proses mediasi sedang berlangsung,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis malam (9/7/2026).
Perbedaan pandangan mengenai kedudukan para pihak dalam perkara tersebut kini menjadi bagian dari dinamika sengketa proyek pembangunan gedung perpustakaan. Sementara proses mediasi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Parigi, semua pihak berharap penyelesaian dapat segera tercapai sehingga polemik berkepanjangan tidak menghambat pemanfaatan gedung perpustakaan yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat. AJI