SULTENG RAYA – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arnol mendesak Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kini tersebar di hampir seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong.

Desakan tersebut disampaikan Arnol dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang membahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), belum lama ini. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang terus dibiarkan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta keberlangsungan sektor pertanian.

Arnol menegaskan, pemerintah perlu segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar hukum agar aktivitas pertambangan rakyat dapat dikelola dan diawasi secara resmi. “Kalau legal, kita bisa awasi. Tapi kalau dibiarkan, setiap kecamatan di Parigi Moutong kini hampir rata dengan tambang ilegal. Kita tidak boleh tidak berdaya di daerah sendiri,” ujar Arnol.

Ia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan regulasi terkait mekanisme pembagian hasil dari sektor pertambangan agar mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan koordinasinya dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, saat ini terdapat sekitar 16 hingga 17 dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sedang dalam proses.


Menurut Arnol, percepatan penerbitan izin harus dibarengi dengan aturan yang jelas mengenai pembagian hasil bagi daerah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Aturannya harus jelas, berapa persentase bagi hasil untuk daerah. Jangan didiamkan, harus segera dipercepat agar tidak memicu konflik di lapangan,” katanya.

Selain menyoroti legalitas tambang, Arnold juga mengingatkan pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menegaskan aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian produktif. “Kalau merusak lahan pertanian, tidak boleh. Yang sudah masuk LP2B jangan dibiarkan. Pemerintah Daerah harus segera menutupnya,” tegasnya.

Arnol berharap pemerintah daerah bersama DPRD menjadikan persoalan pertambangan sebagai agenda prioritas dengan menyusun tata kelola yang lebih tertib, sehingga aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sektor pertanian. AJI