SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu meringkus dua orang pria yang diduga terlibata dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. Dalam operasi penangkapan Dirang dilakukan, Senin (8/6/2026) siang itu, Tim Opsnal menangkap dua pria masing-masing berinisial AF (44) dan ARF  (49), keduanya berdimisili di Kabupaten Sigi.

Kasat Resnarkoba Palu, Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Jalan Darma Putra Lorong II, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, sekira pukul 13.55 Wita, tim berhasil mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial AF (44), warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, dan ARF (49), warga Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.