Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan lokasi sekitar penangkapan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan satu lembar plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama AZZ di wilayah Tatanga. Narkotika tersebut diduga akan dikonsumsi serta diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu.

Adapun barang bukti yang disita berupa lima paket diduga sabu dengan berat bruto 3,944 gram dan satu lembar plastik klip kosong. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional. AMR