SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu resmi membentuk dan mensosialisasikan Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026, di salah satu Resto di Kabupaten Sigi, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat peran masyarakat sebagai mitra strategis dalam mendukung tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta peningkatan pemahaman masyarakat terkait keimigrasian.

Pada Tahun Anggaran 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menetapkan tiga desa di Kabupaten Sigi sebagai Desa Binaan Imigrasi, yaitu Desa Langaleso, Desa Jono Oge, dan Desa Kotapulu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah Kecamatan Dolo dan Kecamatan Sigi Biromaru, perangkat desa dari masing-masing desa binaan, tokoh masyarakat, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang turut berperan dalam pembinaan dan pengawasan masyarakat di wilayahnya.