SULTENG RAYA – Jajaran Polsek Tawaeli berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Jalan Viro, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Selasa (26/5/2026) malam. Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah laporan diterima dari korban.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tawaeli Iptu Afif, S.H.I., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Wahyu Firmansyah (26), seorang wiraswasta warga Jalan Viro, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/52/V/2026/SPKT/Polsek Tawaeli tanggal 26 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ismail alias Mail (32), warga Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas seberat 6 gram yang terdiri dari satu buah kalung emas dan dua buah cincin emas. Kapolsek menjelaskan, korban datang ke Mapolsek Tawaeli sekitar pukul 21.00 Wita untuk melaporkan dugaan pencurian perhiasan emas yang terjadi di rumahnya sekitar pukul 15.25 Wita pada hari yang sama.
