SULTENG RAYA– Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial AD di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/181/V/2026/POLRESTA PALU/SPKT I-A/SEKTOR MANTIKULORE tanggal 19 Mei 2026. Kasus pencurian terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 Wita di area parkir Lapangan Vatulemo, Jalan Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kasat Reskrim AKP IsmailBoby, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi terkait peristiwa tersebut, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku AD.