Pada Sabtu (23/5/2026), sekira pukul 20.00 Wita, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Duyu. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AD sekira pukul 23.30 Wita. Dalam pemeriksaan awal, AD mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membuka paksa sadel atau bagasi sepeda motor yang terparkir.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat unit telepon genggam, dokumen identitas, kartu ATM, SIM, dan barang-barang pribadi lainnya. Diketahui, AD merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Parepare, Sulawesi Selatan.

Selain itu, barang bukti berupa emas Antam seberat 5 gram yang diduga hasil kejahatan telah dijual di salah satu toko emas di Pasar Inpres Palu dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Mantikulore untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. AMR