SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran Kota Palu dan Kabupaten Buol (Palu–Buol), Senin (20/4/2026). Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial RPU(23) dan SM(20).

Penangkapan terhadap pelaku RPU dilakukan di sebuah kos di Jalan Lalove, Kota Palu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga sabu seberat bruto 1,529 gram beserta alat pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat konsumsi.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 13.30 WITA, petugas menemukan paket kiriman di sebuah agen rental mobil di Jalan Sigma, Kelurahan Talise. Paket tersebut diduga milik kedua pelaku dan berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 53,85 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan.