Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang akurat. “Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja cepat tim dalam menindaklanjuti informasi terkait peredaran narkotika lintas wilayah, khususnya dari Palu ke Kabupaten Buol,”ujar Usman.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. AMR