SULTENG RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Senin (13/4/2026) sekira pukul 13.30 wita, Tim Penyelidik Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kegiatan jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dia menegaskan keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan kecermatan tim penyelidik yang bergerak cepat dan terukur dalam menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu seseorang berinisial ABN kerap melakukan transaksi sabu di sejumlah lokasi di Kota Palu. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan terstruktur sebelum akhirnya tim bergerak melakukan penangkapan.

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup dan valid, tim kami langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Kami tidak bertindak sembarangan. Setiap langkah dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur yang berlaku,” ujar Usman.

Petugas meringkus tersangka di sebuah rumah di Jalan Aljihad tanpa perlawanan berarti dari tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka ABN diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Tatanga. Sabu yang diperoleh tersebut sebagian diperuntukkan untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya untuk dijual kembali.