Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,414 gram, serta 1 buah bungkus rokom berwarna putih yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penyamaran barang haram tersebut.
Tersangka ABN kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Petugas telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta memeriksa saksi-saksi terkait. Atas perbuatannya, tersangka ABN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan bahwa Polresta Palu akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum Kota Palu tanpa kompromi. Setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan menjadi prioritas yang ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
“Tidak ada ruang sekecil apapun bagi para pengedar dan penyalahguna narkotika untuk beroperasi di Kota Palu. Kami akan terus hadir dan bergerak melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” kata Hari. AMR

