SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menggelar sosialisasi layanan keimigrasian dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kabupaten Tolitoli, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan keimigrasian sekaligus membangun kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan mobilitas orang lintas wilayah dan negara.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Tolitoli serta masyarakat dan pihak terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap prosedur keimigrasian perlu terus diperkuat, terutama dalam penggunaan dokumen perjalanan dan keberangkatan ke luar negeri. Informasi yang benar diharapkan dapat membantu masyarakat terhindar dari praktik penipuan maupun tawaran keberangkatan yang berisiko.

“Pelayanan keimigrasian bukan hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen perjalanan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk memahami prosedur yang benar serta lebih waspada terhadap tawaran bekerja atau bepergian ke luar negeri yang tidak jelas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

Materi sosialisasi juga menitikberatkan pada pengenalan dan pencegahan TPPO serta TPPM. Peserta diberikan pemahaman mengenai modus yang kerap digunakan oleh pelaku, seperti tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi, proses perekrutan yang tidak transparan, hingga keberangkatan menggunakan dokumen atau jalur yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat juga didorong untuk tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan legalitasnya.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, Moh. Asrul Bantilan, S.Sos. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman mengenai keimigrasian serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan manusia.*/YAT