SULTENG RAYA – Personel Polsek Bunta Polres Banggai mengamankan seorang wanita yang kedapatan menyemmbunyikan narkotika jenis sabu di pakaian dalamnya. Wanita berinisial NL (38) itu, ditangkap pada Rabu (8/4/2026) malam.
Kapolsek Bunta, Iptu Syafarudin Ramin, mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Bunta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya menurunkan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan, dan tidak berselang lama, petugas pun mengetahui keberadaan wanita tersebut dan lengsung melakukan penyergapan.
“Saat penggerebekan, terduga pelaku tak mampu mengelak dan ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sebanyak 2 paket sabu, yang salah satunya disembunyikan di pakaian dalam,” jelas kapolsek.

