SULTENG RAYA – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/4/2026), sekira pukul 19.00 wita di Jalan Jeruk, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat.

Pelaku diketahui berinisial AA (28), warga BTN Palu Permai, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, masing-masing Honda Genio warna biru dan Honda Scoopy warna coklat putih.

Kasus ini merupakan pengembangan dari tiga laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Palu Timur dan Mantikulore sepanjang Januari hingga Februari 2026. Modus pelaku yakni mencuri kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik.

Kasat Reskrim AKP lsmailboby, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,”ujar Ismailboby.