SULTENG RAYA –  BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi strategis bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (3/3/2026).

Koordinasi Strategis ini sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi ini membahas penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung validitas dan pemutakhiran data kependudukan sebagai dasar perlindungan pekerja rentan.

Kelompok pekerja rentan yang menjadi perhatian meliputi pekerja informal, buruh harian lepas, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM yang memiliki risiko kerja namun belum seluruhnya terlindungi program jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Nursalam Halim menyampaikan bahwa dukungan Dukcapil sangat penting dalam memastikan akurasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama kepesertaan. “Integrasi dan sinkronisasi data akan mempercepat proses pendaftaran serta meminimalisir kendala administrasi di lapangan,” katanya.