SULTENG RAYA – Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (2/3/2026) sekira pukul 13.30 Wita, terduga pelaku berinisial HF (38), warga Kelurahan Talise Valangguni, diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Bhabinkamtibmas Polsek Mantikulore yang mengamankan HF di kompleks Huntap 1 Kelurahan Tondo karena kedapatan membawa narkotika.

Dari tangan HF, polisi menyita 2 paket sabu, 2 batang pirex kaca, 1 sendok sabu, dan 1 tas selempang warna hitam. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue untuk kemudian dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menyampaikan pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen penuh jajaran Polresta Palu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.