SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial YT (24) ditangkap saat operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Jumat (27/2/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. Penangkapan dilakukan di Jalan Boya Papitu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu pada tersangka.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan penggeledahan di kos tersangka di Jalan Ramahtullah, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, dan kembali ditemukan satu paket yang diduga sabu. Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah pacar tersangka di Jalan Asam I, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket yang diduga sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Kota Palu.