SULTENG RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, sedang melakukan penyelidikan, guna mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menawarkan pekerjaan, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

Seperti yang terjadi Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di wilayah Perbukitan Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Seorang warga bernama Sindi Klaudia menjadi korban curanmor, dan telah dilaporkan secara resmi tertanggal 27 Februari 2026.

Awalnya pelapor berkenalan dengan terlapor melalui media sosial facebook. Terlapor kemudian menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada pelapor. Pada hari kejadian, pelapor mengendarai sepeda motor miliknya menuju lokasi pertemuan, kemudian diajak oleh terlapor menuju sebuah kos-kosan untuk mencari ART.

Dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Perbukitan Kelurahan Layana yang dikenal sepi, pelapor mulai curiga terhadap gelagat terlapor. Kecurigaan semakin kuat ketika pelapor merasakan adanya benda tajam yang diduga pisau di pinggang terlapor.