SULTENG RAYA – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat) Polresta Palu, Kompol Usman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg bahwa pelaku berinisial ARI alias B (33) telah mengedarkan sebagian sabu-sabu tersebut di wilayah Kelurahan Kayumalue.
“Saat kita buntuti pelaku sempat hilang dan akhirnya kita tangkap di rumahnya di wilayah Sigi. Pengakuan tersangka bahwa sebagian sabu tersebut telah dijual di Kayumalue, dan sisanya seberat kira-kira 2 Kg berhasil kita sita,” jelas Usman, saat konferensi pers di Mapolres Palu, Senin (23/2/2026).
Usman mengatakan, pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan hal itu, dan dia juga menyatakan tidak mengenal dengan orang yang telah menyuruhnya mengedarkan barang haram tersebut. Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram. Pengungkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) dini hari di wilayah Kota Palu.